All Labels
  • All Labels
  • Jakarta
  • Bekasi
  • Jawa Barat
  • Administrasi
  • DKI Jakarta
  • SMA/SMK
  • Staff Gudang
  • Logistic Staff
  • Tangerang
  • ASTRA
  • BUMN
  • Surabaya
  • Bogasari
  • FIF
  • Mixue
  • Accounting Staff
  • Indofood
  • Karawang
  • Sinar Sosro
  • Staff IT
  • interview
  • BCA
  • Banten
  • Bogor
  • Cikarang
  • Daftar Alamat Penipu Lowongan Kerja
  • Epson
  • HR Admin
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • KAI
  • Kalbe Farma
  • Kurir
  • Makassar
  • Nusa Keihin
  • SMA
  • Shopee
  • Staf kasir
  • BRI
  • Bank BRI
  • Bank Central Asia
  • Bank Mandiri
  • Bersama Bangun Karya
  • Bersama Bangun Persada
  • CNN Indonesia
  • Checker Gudang
  • Coca Cola Indonesia
  • Cpns
  • Daikin Indonesia
  • Document Control
  • Driver
  • GA Helpdesk Officer
  • Garudafood
  • General Affair
  • Gresik
  • Guru
  • Honda
  • Jepang
  • Kao Indonesia
  • Kontraktor
  • Korea
  • Lion Wings
  • Maintenance Staff (S1)
  • Miniso Home
  • Mitra 10
  • Nutrifood Indonesia
  • Palu
  • Pegadaian
  • Pelni
  • Produk
  • Purwakarta
  • STM
  • Sidoarjo
  • konstruksi

Berjuang untuk Hak Menyusui: Tips untuk Ibu yang Bekerja

Gambar
Artikel ini membahas hak menyusui bagi ibu yang bekerja dan memberikan tips untuk memperjuangkan hak tersebut. Juga membahas UU Cipta Kerja.

Deskripsi Pekerjaan

Menyusui adalah cara alami dan terbaik untuk memberikan nutrisi kepada bayi. Namun, bagi ibu yang bekerja, hak untuk menyusui bayi terkadang diabaikan. Padahal, setiap ibu berhak untuk menyusui anaknya di manapun dan kapanpun, termasuk saat bekerja.

Berikut ini adalah tips dan panduan untuk membantu ibu yang bekerja mempertahankan hak mereka dalam menyusui bayi mereka:

1. Kenali hak-hak Anda

Penting untuk mengetahui hak-hak Anda sebagai ibu bekerja yang menyusui. Undang-undang yang mengatur tentang hal ini bervariasi di setiap negara, namun umumnya memberikan perlindungan bagi ibu yang ingin menyusui di tempat kerja. Di Indonesia, hak menyusui ibu bekerja diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 82 Ayat 1, yang menyatakan bahwa “Pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau menyusui anak berhak untuk memperoleh cuti dengan alasan persalinan dan/atau menyusui selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau 1 (satu) kali cuti dengan waktu yang tidak sedikitnya 6 (enam) bulan”.

2. Buat rencana menyusui sejak awal

Sebaiknya ibu membuat rencana menyusui sejak awal, termasuk saat akan mulai bekerja lagi setelah cuti melahirkan. Hal ini penting agar ibu dapat mempersiapkan diri, termasuk membeli peralatan menyusui, seperti pompa ASI, botol penyimpanan, dan cooler bag. Ibu juga harus berkomunikasi dengan atasan dan rekan kerja, agar mereka memahami dan mendukung niat ibu untuk menyusui bayi.

3. Kenali cara kerja pompa ASI

Pompa ASI adalah alat yang penting bagi ibu yang bekerja, karena dapat membantu menjaga produksi ASI dan memberikan nutrisi yang terbaik untuk bayi. Ibu harus mengetahui cara kerja pompa ASI dengan baik, termasuk jenis dan merek pompa ASI yang tepat untuk kebutuhan ibu.

4. Cari tempat yang nyaman untuk memompa ASI

Ibu harus mencari tempat yang nyaman dan aman untuk memompa ASI di tempat kerja. Tempat yang ideal adalah ruangan khusus untuk menyusui atau memompa ASI, yang dilengkapi dengan pompa ASI, kursi yang nyaman, dan colokan listrik. Jika tidak ada ruangan khusus, ibu dapat menggunakan ruangan kosong atau kantor yang tidak digunakan.

5. Buat jadwal memompa ASI

Ibu harus membuat jadwal memompa ASI yang tetap dan konsisten, untuk menjaga produksi ASI dan menghindari terjadinya engorgement. Sebaiknya ibu memompa ASI setiap 3-4 jam sekali, atau sesuai dengan jadwal makan bayi.

6. Simpan ASI dengan benar

ASI harus disimpan dengan benar agar tetap segar dan aman untuk dikonsumsi oleh bayi. ASI yang telah dipompa harus disimpan dalam botol atau kantong penyimpanan ASI yang steril, dan disimpan di dalam cooler bag atau kulkas. Pastikan untuk menulis tanggal dan waktu pengumpulan pada botol atau kantong penyimpanan ASI, agar dapat dikonsumsi sesuai dengan batas waktu penyimpanan yang dianjurkan.

7. Perhatikan nutrisi dan kesehatan diri sendiri

Menjaga kesehatan diri sendiri juga sangat penting dalam mempertahankan produksi ASI. Ibu harus makan makanan yang sehat dan bergizi, serta cukup istirahat. Jangan lupa untuk minum air yang cukup, karena dehidrasi dapat mempengaruhi produksi ASI. Jika ibu merasa tidak sehat atau sakit, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter.

8. Dapatkan dukungan dari keluarga dan teman

Dukungan dari keluarga dan teman sangat penting bagi ibu yang bekerja dan menyusui. Ibu dapat meminta bantuan dari suami atau anggota keluarga lainnya, seperti merawat bayi saat ibu memompa ASI di tempat kerja. Ibu juga dapat bergabung dengan kelompok dukungan ibu yang menyusui, untuk mendapatkan informasi dan dukungan dari sesama ibu.

9. Berkomunikasi dengan atasan dan rekan kerja

Ketika kembali bekerja setelah cuti melahirkan, ibu harus berkomunikasi dengan atasan dan rekan kerja mengenai niatnya untuk menyusui bayi. Berikan informasi tentang jadwal memompa ASI dan tempat yang akan digunakan untuk memompa ASI. Jangan ragu untuk meminta dukungan dari atasan dan rekan kerja, karena mereka dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang mendukung hak ibu untuk menyusui.

10. Jangan menyerah

Terakhir, jangan menyerah dan teruslah berjuang untuk hak menyusui. Meskipun tantangan dan hambatan dapat terjadi di sepanjang perjalanan, namun ibu harus tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi bayi. Ingatlah bahwa menyusui adalah hak setiap ibu, dan tidak boleh diabaikan.

Dalam memperjuangkan hak menyusui bagi ibu yang bekerja, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja wanita yang menyusui berhak untuk memperoleh cuti dengan alasan menyusui selama 3 bulan berturut-turut atau 1 kali cuti dengan waktu yang tidak sedikitnya 6 bulan. Namun, kenyataannya masih banyak ibu yang tidak dapat menikmati hak ini karena berbagai alasan, seperti tekanan dari atasan atau kebijakan perusahaan yang tidak mendukung hak menyusui.

Undang-undang Cipta Kerja yang diterbitkan pada tahun 2020 tidak secara khusus membahas mengenai hak menyusui di tempat kerja. Namun, terdapat beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang dapat berdampak pada hak menyusui ibu yang bekerja.

Salah satu pasal yang dapat berdampak pada hak menyusui adalah Pasal 88A yang menyatakan bahwa pekerja wanita yang sedang hamil atau menyusui wajib diberikan perlindungan dan pengaturan khusus. Pengaturan khusus tersebut meliputi jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, hak cuti, pengaturan waktu kerja yang fleksibel, serta perlindungan dari diskriminasi.

Selain itu, Pasal 83A juga mengatur mengenai jaminan perlindungan hak-hak pekerja wanita, termasuk hak untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama, upah yang sama, dan perlindungan khusus bagi pekerja wanita yang hamil atau menyusui.

Meskipun demikian, dalam praktiknya masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak-hak pekerja wanita yang sedang hamil atau menyusui, termasuk hak untuk menyusui bayi mereka di tempat kerja. Oleh karena itu, perjuangan untuk memperjuangkan hak menyusui ibu yang bekerja masih sangat penting, dan dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, teman, organisasi advokasi ibu menyusui, serta dukungan dari atasan dan rekan kerja.

Maka dari itu, penting bagi setiap ibu untuk berjuang dan memperjuangkan hak menyusui mereka. Dalam prosesnya, dibutuhkan dukungan dari keluarga, teman, dan juga atasan serta rekan kerja. Dengan adanya dukungan dari lingkungan sekitar, maka ibu dapat lebih percaya diri dan terus berjuang untuk menyusui bayi mereka.

Selain itu, penting juga untuk memperjuangkan hak menyusui melalui organisasi dan kelompok advokasi ibu yang menyusui. Dalam kelompok ini, ibu dapat bertukar informasi dan pengalaman, serta memperoleh dukungan dan bantuan dalam memperjuangkan hak menyusui mereka.

Dalam hal ini, organisasi seperti Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dapat menjadi salah satu pilihan bagi ibu yang ingin memperjuangkan hak menyusui mereka. AIMI telah banyak berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menyusui dan memperjuangkan hak-hak ibu yang menyusui.

Dalam memperjuangkan hak menyusui, ibu juga harus memperhatikan pentingnya aspek hukum. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa ASI adalah hak setiap bayi, dan setiap ibu berhak memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya selama 6 bulan pertama kehidupan bayi. Selain itu, UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesejahteraan Anak juga menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya selama 6 bulan pertama kehidupannya.

Dalam menghadapi permasalahan hak menyusui di tempat kerja, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi pekerja wanita yang menyusui. Namun, masih banyak aturan dan kebijakan perusahaan yang tidak mendukung hak menyusui ibu yang bekerja.

Oleh karena itu, perjuangan untuk hak menyusui tidak hanya bersifat personal, namun juga bersifat sosial dan politis. Dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, seperti keluarga, teman, organisasi advokasi ibu menyusui, serta dukungan dari lembaga pemerintah dan perusahaan, agar hak menyusui dapat terpenuhi dengan baik.

Dalam kesimpulannya, menyusui adalah hak setiap ibu dan bayi. Meskipun ibu bekerja, namun hak untuk menyusui tidak boleh diabaikan. Dalam memperjuangkan hak menyusui, ibu harus memperhatikan berbagai faktor, seperti kesehatan dan nutrisi, dukungan dari keluarga dan teman, serta dukungan dari atasan dan rekan kerja. Selain itu, ibu juga harus memperjuangkan hak menyusui melalui kelompok advokasi dan organisasi, serta memperhatikan aspek hukum yang terkait dengan hak menyusui. Dengan dukungan dari berbagai pihak, perjuangan untuk hak menyusui ibu yang bekerja dapat berhasil terwujud.

Post a Comment

Close Ads